P. Raya

Khemal Nasery Dorong Bahasa Dayak Ngaju Jadi Muatan Lokal Wajib di Sekolah Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong penerapan penggunaan bahasa Dayak Ngaju sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa daerah di lingkungan sekolah. Salah satu gagasan yang disampaikan ialah menetapkan hari tertentu bagi siswa untuk wajib menggunakan bahasa Dayak dalam kegiatan di sekolah.

Gagasan tersebut disampaikan Khemal saat ditemui seusai Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin (12/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyinggung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Kekayaan Intelektual serta pentingnya menjaga keaslian bahasa yang digunakan masyarakat Kota Palangka Raya.

Menurut Khemal, penggunaan bahasa daerah dalam muatan lokal pendidikan perlu disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat. Ia menilai bahasa Dayak Ngaju relevan untuk diterapkan karena digunakan secara umum oleh masyarakat Kota Palangka Raya.

“Bahasa yang dipakai oleh masyarakat Kota Palangka Raya pada umumnya itu Dayak Ngaju. Nah, itu saja yang kita terapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan bahasa Dayak Ngaju dapat dilakukan melalui program muatan lokal (mulok) yang telah tersedia di sekolah-sekolah. Ke depan, sekolah dapat menetapkan hari tertentu sebagai waktu wajib berbahasa Dayak bagi para siswa.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments