Sampit – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021 telah disepakati Bupati Kotim dan DPRD.
Rapat paripurna penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD dihadiri Bupati Kotim Halikinnor beserta wakilnya, Irawati dan Wakil Ketua DPRD, Rudianur. Rapat diikuti legislator lainnya secara virtual sesuai protokol kesehatan.
Adapun komposisi perubahan anggaran tersebut yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.871.883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp 78.260.608.300 atau 4,36 persen.
Kemudian, asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp 78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 89.150.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp 137.315472.485,97, bertambah sebesar Rp 48.164.864.185,97 atau 54,03 persen.
(dprd-kotim/syahwandi)
0 Comments