Jakarta - Pada 17 Agustus mendatang, masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Biasanya, masyarakat akan ramai-ramai menyambutnya dengan mengadakan perlombaan sebagai peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), mengingat Indonesia saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19, dan pemerintah pun tengah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, perlombaan pun tidak bisa digelar secara langsung.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah melarang masyarakat untuk menggelar perlombaan Agustusan pada tahun ini, Tito mengingatkan bahwa perlombaan Agustusan yang digelar secara langsung, berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Larangan ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT RI Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Tito menuturkan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19,” bunyi salah satu poin SE, Kemarin.
Meski demikian, Tito menyarankan untuk melaksanakan perlombaan Agustusan secara virtual.
Perlombaan tersebut tentunya bisa dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informatika yang ada.
“Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi SE larangan lomba 17 Agustus.
Selain itu, Tito juga menyarankan agar perayaan HUT RI dan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia itu digelar secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatannya.
Maka dari itu, Tito meminta agar perayaannya hanya dihadiri oleh maksimal 30 orang dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat.
Sebelumnya, desakan untuk meniadakan lomba Agustusan juga sempat diutarakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) Rumadi Ahmad. Rumadi menilai bahwa perlombaan Agustusan tahun ini perlu dihindari, sebab kondisi COVID-19 di Indonesia masih mengkhawatirkan.
“Melihat kondisi pandemi yang masih mengkhawatirkan, pemerintah sebaiknya kembali memberi atensi soal ini (perlombaan Agustusan),” tutur Rumadi, Kemarin, dimana Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membuat aturan soal ini (peniadaan perlombaan).
(Hendra)
0 Comments