JAKARTA - “Pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. UMKM berkontribusi 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% dari total angkatan kerja (116,9 juta tenaga kerja),” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Dialog Spesial Indonesia Bicara ‘Membangkitkan Potensi UMKM’ secara virtual, di Jakarta, Kamis, 1 April 2021. Alokasi anggaran Program PEN di 2021 sebesar Rp699,43 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan realiasi PEN di tahun lalu yang sebesar Rp579,78 triliun. Khusus untuk dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), telah dialokasikan anggaran PEN sebesar Rp184,83 triliun. Anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan Korporasi diberikan melalui enam stimulus, yaitu: Subsidi Bunga UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penempatan Dana pada Bank Umum, Insentif Pajak, dan Restrukturisasi Kredit. “Hal ini didukung oleh Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus didorong untuk memperkuat sisi daya beli (demand) dan produksi (supply). Selain terus menggulirkan program pendorong daya beli, program membantu sisi produksi juga terus diberikan. Tak lupa, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi massal, menguatkan implementasi UU Cipta Kerja, dan memperluas implementasi PPKM Mikro,” jelas Menko. Pandemi Covid-19 memang telah mengakibatkan sebagian UMKM menghadapi permasalahan. Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM kepada 195.099 UMKM ditemukan bahwa 23,10% UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50% UMKM terhambat distribusi, dan 19,45% UMKM mengalami kendala permodalan. Lalu, hasil survei ADB juga menunjukkan kondisi sama yaitu 30,5% UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6% UMKM tutup sementara. “Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” ungkapnya. Dalam masa pandemi dari tahun lalu, nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6%, sehingga pada April-Desember 2020, suku bunganya menjadi 0%. Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro. Sementara, di 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 3%, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi sebesar Rp253 triliun. “Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat dan pelaku UMKM, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
(Yustinus Tenung - Infokabinet.id)
0 Comments