KATINGAN - Kepada masyarakat umum, organisasi dan lembaga yang ingin memasang papan reklame di sepanjang bahu jalan Tjilik Riwut dan di bahu jalan serta di tempattempat manapun juga yang termasuk dalam ruang lingkup daerah Kabupaten Katingan, baik pemasangan reklame dalam bentuk spanduk maupun dalam bentuk baleho dan sejenisnya agar mengurus rekomendasi terlebih dahulu di kantor Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan.
“Kemudian, membayar pajak retribusinya di kantor Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Katingan,” kata Kasat Pol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Pimanto yang diungkapkan Sekretarisnya, Budiman L Gaol kepada sejumlah awak media, Jum’at (31/5/2024) kemarin, saat dirinya melaksanakan pengawasan dan monitoring di Jalan Tjilik Riwut KM 2 Kasongan.
Setelah mengantongi rekomendasi dan membayar pajak retribusinya menurut Budiman L Gaol baru dipasang reklamenya, sesuai aturan dan petunjuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh Pemkab setempat.
“Jika ingin mengetahui persyaratan lebih jelas tentang pembuatan izinnya bisa ditanyakan dengan kami dan dengan instansi terkait,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments