PULANG PISAU - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya melayangkan surat kepada Camat Kahayan Hilir dan Lurah Pulang Pisau.
Surat dengan nomor: 510.3/176/DPPLUKM/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 itu dengan perihal penutupan sementara pasar mingguan dan pasar tungging di wilayah tersebut.
Elieser mengungkapkan, surat tersebut berdasarkan instruksi Bupati Pulang Pisau nomor: 160/PP/ST.COVID-10/VII/2021 tentang PPKM level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari tanggal tiga Agustus hingga Sembilan Agustus.
“Untuk itu kami meminta perhatian Camat Kahayan Hilir dan Lurah Pulang Pisau untuk menutup sementara pasar tungging atau pasar Rabu malam," kata Elieser.
Sedangkan untuk pasar mingguan atau pasar Kamis di wilayah Kelurahan Pulang Pisau telah buka seperti biasa.
“Pasar mingguan Kamis tetap buka seperti biasa. Namun dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tambahnya.
Untuk memastikan hal itu bisa berjalan lancar, Elieser memohon satuan tugas (satgas) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau untuk membeckup pelaksanaan di lapangan.
“Kami berharap, ini dapat dilaksanakan," tandasnya.
(Antang)
0 Comments