Barsel

Pemerintah Desa Barsel Diminta Segera Menyesuaikan Diri dengan Aturan Baru

BUNTOK – Pada Kamis (18/07/2024), Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengadakan rapat koordinasi pemerintahan desa di GPU Jaro Pirarahan, Buntok. Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan, yang juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Barsel dan Kejaksaan Negeri Buntok.

Dimana dalam kesempatan ini, Deddy mengimbau agar seluruh penyelenggara pemerintahan desa segera beradaptasi dengan peraturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang ada.

Lanjut ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai berlaku sejak 25 April 2024. Beberapa poin penting dalam UU tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penambahan aturan lain yang mempengaruhi operasional pemerintahan desa.

Menurut Deddy, perubahan dalam undang-undang ini akan berdampak pada tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Ia berharap seluruh penyelenggara pemerintahan desa dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru untuk memperlancar proses administrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa. "Penyesuaian ini merupakan peluang bagi pemerintah desa untuk semakin maju dalam melayani masyarakat," ujar Deddy.

Dalam rapat tersebut, Deddy juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antarinstansi pemerintahan, mulai dari tingkat dinas hingga desa sebagai pelaksana utama di lapangan. Sinergi yang kuat dinilai akan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan wewenang masing-masing pihak.

(Ary Mampas)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments