PALANGKA RAYA - Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si didampingi Kepala BNNK Palangka Raya AKBP I Wayan Korna, SE dan Koorbid Rehabilitasi Dorce Sanda, SKM, MPH melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNNP Kalimantan Tengah dengan Dinas Sosial Kota Palangka Raya pada Jumat, 08 Juli 2022.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja sama dalam Pelaksanaan Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di BNNP Kalimantan Tengah sebagai landasan kerja sama bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan program dukungan Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di BNNP Kalimantan Tengah.
Pemanfaatan tenaga Pekerja Sosial milik Dinas Sosial Kota Palangka Raya dalam mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di BNNP Kalimantan Tengah.
(Era suherti/Huma Betang)
0 Comments