Kalteng

Polda Kalteng Amankan 2 Unit Alat Berat, 3 Truk dan Kayu Olahan dari AK

KATINGAN -  Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jum'at (26/03/2021) siang."Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana ilegal logging di lokasi PT. KAB," katanya yang didampingi Bupati Katingan Sakariya, S.E., Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto. Diterangkannyq, jika pada pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning, tiga unit dump truck dengan Nopol DA 8236 CK dan DA 8768 CB serta B 9592 PDD berikut kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik. Kemudian kayu log sebanyak 3,16 kubik. Sementara itu, ditempat yang sama Dirreskrimsus Bonny Djianto, S.I.K., dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi bahwa kegiatan ilegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau. "Dimana, aktivitas yang dilakukan AK (54) yang merupakan Dirut PT. KAB berlangsung dikawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp. 20 Miliar lebih," jelasnya. Atas terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang - Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," pungkasnya.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments