PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur, Provinsi Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya, hadiri Rapat Paripurna Ke-6, Masa Persidangan satu Tahun 2021, di Lantai tiga, tepatnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng Jl. S Parman, Kota Palangka Raya. Selasa 16 Maret 2021. Bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kalteng adalah, Wakil Ketua Satu, Haji Abdul Razak, di damping wakil ketua Dua, Haji Jimmy Carter. Adapun Agenda Pada Rapat Paripurna tersebut adalah Penyampaian pidato pengantar, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Terhadap Dua Rancangan, peraturan Daerah atau Raperda. Masing masing, tentang Cagar Budaya dan daerah Aliran Sungai. Kehadiran Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya, mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, dan Para SKPD Terkait, Serta Anggota Legislatif Lainnya. Dalam sambutan tertulisnya, Habib menyampaikan Bahwa Cagar Budaya harus dilestarikan oleh semua kalangan, sehingga kedepannya dapat di kelola dengan baik dan tepat melalui upaya perlindungan pengembangan dan pemanfaatan guna memajukan Kebudayaan Nasional, demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang tertuang dalam undang undang Nomor 11 tahun 2010. Terkait Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai atau DAS, Habib menuturkan diperlukan regulasi daerah, yang mampu mengatur pemanfaatan sumber daya alam di kawasan DAS Provinsi Kalimantan tengah, yang didasari oleh azas kelestarian, keserasian, dan azas pemanfaatan yang optimal, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial yang seimbang. Habib Berharap, Raperda bisa disepakati menjadi Peraturan Daerah agar dapat mengatur, pengelolaan DAS secara terpadu dan dapat memperlancar, serta menjamin pengelolaan DAS, secara komprehensif. Selain itu juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola DAS, sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, koordinasi dan evaluasi, serta pembinaan pengembangan kelembagaan budaya masyarakat.
(MN)
0 Comments