Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ODOL (Over Dimension Over Loading) harus dikenai sanksi tegas tanpa kompromi.
“Pelanggar perlu ditindak sesuai hukum, bisa berupa tilang atau penahanan kendaraan sampai pelanggaran diselesaikan,” tegas Rusdiansyah. Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, penerapan sanksi tegas ini penting untuk menegakkan aturan, melindungi infrastruktur jalan, serta memastikan keselamatan masyarakat di wilayah perkotaan. Rusdiansyah berharap pengawasan yang konsisten dapat mendorong kepatuhan pengendara dan pengusaha angkutan.
(Deddy)
0 Comments