BUNTOK – Pada hari Senin, (12/08/2024), Pada saat pembukaan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan yang diadakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan, Eddy Purwanto, Dimana ia menekankan bahwa uji publik terkait penyelenggaraan kearsipan merupakan langkah penting untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) yang memberikan kepastian hukum.
Ia menyampaikan, “ Dengan adanya uji publik Raperda ini merupakan langkah penting untuk menghasilkan Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bermanfaat bagi pengelolaan kearsipan di Barito Selatan karena melalui uji publik, masyarakat dapat mengetahui dan memberikan masukan terhadap struktur draf peraturan yang diusulkan.
Lanjut ia menekankan dengan adanya penyelenggaraan kearsipan yang baik akan mendukung tertib dalam beradministrasi, juga dapat mempermudah akses bagi masyarakat atau pengguna arsip, serta menjaga arsip yang bernilai sejarah yang penting. Ia berharap masukan konstruktif dari publik dapat meningkatkan kualitas Raperda ini.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan, Harmito, menyebutkan bahwa uji publik ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 24 Tahun 2012 yang mengatur tentang materi muatan Perda kearsipan.
Harmito juga menyatakan bahwa nantinya Perda ini akan menjadi panduan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Barito Selatan.
Oleh karena itu, pihaknya telah mempersiapkan sarana dan prasarana yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten untuk memastikan implementasinya berjalan lancar.
(Ary Mampas)
0 Comments