Palangka Raya — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menekankan pentingnya sinergi antara OPD dan DPRD dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi pertanyaan DPRD terkait data valid potensi dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor energi, Vent menjelaskan bahwa pendataan subjek dan objek pajak, termasuk PBB-KB dan Pajak Air Permukaan, menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022.
“Dinas ESDM tetap mendukung optimalisasi PAD dengan bersurat ke pemegang izin pertambangan logam dan batubara untuk menghimpun data terkini terkait penggunaan BBM, air permukaan, dan kendaraan penunjang,” ujar Vent.Jumat (22/8/2025).
(Deddy)
0 Comments