Barsel

Uji Publik Raperda Kearsipan Barito Selatan Diharapkan Tingkatkan Kepastian Hukum

BUNTOK Pada hari Senin (12/08/2024) yang lalu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan di Barito Selatan. Sekretaris Daerah Barito Selatan, Eddy Purwanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menetapkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di wilayah tersebut.

Eddy Purwanto menekankan bahwa melalui uji publik ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami serta memberikan masukan terkait draf Raperda kearsipan yang diusulkan. “Dengan adanya uji publik ini, kita berupaya menghasilkan Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip,” ujarnya. Menurutnya, partisipasi publik akan sangat membantu dalam menyempurnakan aturan agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dalam acara tersebut, Eddy juga menjelaskan pentingnya pengelolaan kearsipan yang tertib dan terstruktur. Ia berharap adanya Raperda ini dapat mempermudah akses informasi bagi masyarakat serta menjaga arsip bernilai sejarah yang penting. Dukungan dan masukan dari publik, lanjut Eddy, sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas Raperda sebelum disahkan menjadi Perda.

Dikesempatan tersebut Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan, Harmito, menambahkan bahwa uji publik ini sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 24 Tahun 2012. Aturan ini menjadi dasar dalam menyusun materi muatan Raperda kearsipan yang saat ini diuji.

Harmito juga menjelaskan bahwa jika Raperda ini disahkan, akan menjadi panduan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Barito Selatan dalam tata kelola kearsipan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten telah mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memastikan implementasi Perda ini dapat berjalan lancar di masa mendatang.

(Ary Mampas)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments