Kalteng

Agustan Saining Dorong Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan di Kalteng

​​​​​​Palangka Raya - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, mendorong penguatan sinergi antarinstansi dalam upaya meningkatkan penegakan hukum di bidang kehutanan. 

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sinergi Penegakan Hukum Kehutanan di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Selasa (11/8/2026).

FGD tersebut mengangkat subtema Membangun Kesamaan Persepsi dalam Pembuktian Tindak Pidana Kehutanan, Penguatan Peran PPNS Kehutanan dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum. Forum ini menjadi wadah untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di sektor kehutanan.

Agustan Saining menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi dan kesamaan pemahaman menjadi hal penting untuk mewujudkan penegakan hukum kehutanan yang efektif dan berkeadilan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir. Kami berharap forum ini dapat menghasilkan pemahaman dan langkah bersama dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa penegakan hukum kehutanan perlu dilakukan secara adaptif, profesional, dan terintegrasi. Hal tersebut dinilai penting mengingat persoalan tindak pidana di bidang kehutanan semakin kompleks.

“Penanganan tindak pidana kehutanan yang semakin kompleks tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral atau sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja bersama serta penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum,” katanya.

Melalui FGD tersebut, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan juga diharapkan semakin diperkuat, khususnya dalam mendukung proses penegakan hukum dan penanganan berbagai pelanggaran di sektor kehutanan.

Kolaborasi antara PPNS Kehutanan dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan lebih efektif, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan kelestarian lingkungan

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments