PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP) Pengungkapan Kasus Pengiriman Ganja Dari Medan Ke Kabupaten Kotawaringin Barat Melalui Jasa Expedisi Dengan Tersangka HTS.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, Berdasarkan informasi dari Posko Interdiksi BNN RI akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis Ganja dari kota Medan Provinsi Sumatra Utara menuju Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah paket tiba kemudian Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H melaksanakan Control Delivery paket tersebut ke Cafe Kopi A'Long yang terletak di jalan Malijo, Madurejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat. Paket diterima oleh pegawai Cafe tersebut.
Setelah itu paket tersebut diambil oleh Sdr.HD yang mengaku disuruh oleh Sdr. HTS. Kemudian Tim melakukan Control Delivery kembali dan berhasil mengamankan pemilik paket yaitu Sdr. HTS di Jln. HM. Rafi'i, Komplek BTN Beringin Rindang Gang Rindang V RT. 006 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat.
Setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh RT setempat didapati Narkotika jenis Ganja dengan berat 105,25 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses lebih lanjut
Adapun barang bukti, Narkotika 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun ganja kering diduga narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat 105,25 (seratus lima koma dua lima) gram.
Barang bukti Non Narkotika 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit, timbangan digital warna putih,.1 (satu) buah, kotak kardus pembungkus paket, 1 (satu) buah, bubble wrap warna hitam pelapis paket,1 (satu) buah, resi pengiriman paket tertempel pada plastik hitam pelapis paket. 3 (tiga) buah, kertas papir rokok dan filter tips.
Tersangka HTS disangkakan dengan pasal Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Era Suhertini)
0 Comments