Palangka Raya - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway membuka acara Rekonsiliasi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan se-Kalimantan Tengah, Bertempat di Ruang Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Senin (26/5/2025).
Dalam Rangka HUT Kalteng Yang Ke 68 Tahun, Dinas ESDM Kegiatan Perizinan yang bertujuan sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap pemegang izin pertambangan MBLB di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala UPT, serta perwakilan pemegang izin baik yang IUP maupun SIPB.
Dalam sambutannya Vent Christway menyampaikan bahwa sesuai dengan program Gubernur Kalimantan Tengah melalui Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang sejalan dengan Misi Pertama Gubernur Kalimantan Tengah yaitu meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam lokal maka pada kesempatan ini saya mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemegang izin yang telah taat dalam pembayaran Pajak Daerah dan Opsen MBLB serta memenuhi kewajiban pelaporan secara rutin dan tertib kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia juga menyampaikan keterbatasan dalam bentuk pengawasan dan pembinaan dari sisi sumberdaya manusia dan penganggaran, oleh karena itu perlu kesadaran dan ketaatan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha sektor Pertambangan yaitu antara lain melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, aspek sosial masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat disekitar wilayah tambang, memberdayakan Masyarakat dan lain-lain.
Untuk Kondisi pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini terdiri dari 283 Pemegang IUP MBLB, dan sebanyak 123 SIPB yang apabila tidak dilakukan tata Kelola yang baik maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi sumberdaya alam.
Selain itu, Pemerintah Provinsi berupaya untuk mendorong optimalisasi PAD melalui hilirisasi, yang pastinya akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan ekosistem industri yang berkelanjutan.Vent Christway menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemegang izin yang telah taat dalam pembayaran Pajak Daerah dan Opsen MBLB, serta memenuhi kewajiban pelaporan secara rutin dan tertib kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menambahkan , ketaatan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha sektor pertambangan, antara lain melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, aspek sosial masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang, dan memberdayakan masyarakat.
Vent Cristway menjelaskan, untuk kondisi pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah saat ini terdiri dari 283 Pemegang IUP MBLB, dan sebanyak 123 SIPB yang apabila tidak dilakukan tata kelola yang baik maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehilangan potensi sumber daya alam. Selain itu, pemerintah provinsi berupaya untuk mendorong optimalisasi PAD melalui hilirisasi, yang pastinya akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan ekosistem industri yang berkelanjutan.
Adapun dokumen perizinan yang akan dievaluasi diantaranya adalah realisasi terhadap rencana produksi. Hal ini perlu dievaluasi karena menjadi salah satu dasar perhitungan target PAD, sehingga apabila tidak terealisasi maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap target produksi. Hal-hal lain yang dievaluasi adalah terkait pemenuhan kewajiban pemegang IUP sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.
Dinas ESDM di Provinsi Kalimantan Tengah, dan sektor mendukung dan berkomitmen mengambil peranan penting dalam mewujudkan Visi, Gubernur yaitu Mengangkat Harkat Martabat Dayak khususnya, dan umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), dengan spirit kearifan lokal dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indonesia Emas 2045.
(Era Suhertini)
0 Comments