Palangka Raya - Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika Dan Pengungkapan Kasus Peredaran GELAP Narkotika di wilayah Kabupaten Gunung mas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, Kabupaten Kapuas Dan Kota Palangka Raya Kegiatan Bertempat Dikantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/5/2025).
“Adapun barang Bukti pemusnahan baru satu perkara yang mendapatkan ketetapan pemusnahan yaitu penangkapan di daerah gunung mas, tumbang jutuh, “ungkap
Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K, M.H.
Kronologi pengungkapan di Wilayah Gunung mas Tersangka AL, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu, sehingga dilakukan penyelidikan BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian di kembangkan oleh tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Pukul 06.00 WIB, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa atas nama Sdr. AL yang baru saja membeli narkotika golongan I jenis shabu dari sebuah rumah di Jalan Desa Tumbang Jutuh RT. 003 RW. 001, Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dari hasil penggeledahan didapatkan (satu) paket plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 2,64 (dua koma enam empat) gram, ditemukan dari dalam saku celana dalam lipatan kertas tisu warna putih.
Ruslan Rasyid menambahkan, didapatkan keterangan dari Sdr. AL, bahwa shabu dibeli dari Sdr. AJ yang tempat tinggalnya berada tidak jauh dari lokasi penangkapan dirinya. Kemudian Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan tindakan penangkapan lebih lanjut. Tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AJ Berdasarkan keterangan Sdr. AL bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. AJ maka Tim Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah melakukan pengembangan.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 06:05 WIB, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang berada di jalan Desa Tumbang Jutuh RT. 003 RW. 001, Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis shabu.
Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa atas nama AJ, dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto 265,43 (dua ratus enam puluh lima koma empat tiga) gram, uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp40 Juta (empat puluh juta rupiah), timbangan digital dan barang bukti non narkotika lainnya.
Dengan tersangka 17 orang dari lima Kabupaten Gunung mas, Kotawaringin Timur, Katingan,Kapuas Dan Kota Palangka Raya, Dengan tersangka AL Gunung mas, Mm dan DN kotim, tersangka MG,MY, DAN Kotim,dan Kabupaten Katingan dan Kapuas Toko "NOR AINI" Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok Kecamatan Timpah. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dari 17 (tujuh belas) orang dengan rincian sebagai berikut, Pria 14 Orang dan Wanita: 2 Orang, Warga Sipil: 11 Orang, WBP 4 Orang, dan Polri 1 Orang.
(Era Suhertini)
0 Comments