KATINGAN – Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) yang ada di DPRD Kabupaten Katingan, minta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.
Hal ini disampaikan Fraksi Golkar pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Katingan saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Katingan terkait lima Ranperda yang diusulkan dan sudah dibahas serta telah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan dimanah ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi perlu dikaji kembali.
“Dari lima ranperda, ada satu yang menurut kami perlu dilakukan pengkajian,” ungkap Jubir Fraksi Golkar Toni Yosepta, Kamis (03/07/2025)
Masih menurut fraksi Golkar, pengkajian lebih mendalam penting dilakukan sehingga substansi dari perda tersebut bermanfaat dan dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Katingan.
“Inilah harapan kami terkait ranperda tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, terdapat lima ranperda yang telah dibahas melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan yaitu Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan kepada PT Bank Kalteng, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor satu tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan 2025-2029.
Bagi Fraksi Golkar, upaya yang telah dilakukan baik eksekutif maupun legislatif dalam menciptakan Peraturan daerah, perlu mendapat apresiasi pasalnya, tujuan adanya peraturan daerah, bukan sekedar mendapatkan produk hukum yang memiliki legalitas, tetapi memiliki dampak bagi masyarakat.
“Terimakasih kepada pemerintah daerah dan juga pimpinan dan anggota DPRD, sehingga mampu menghasilkan ranperda, Mudah-mudahan ini secepatnya bisa di sahkan menjadi Perda,” tandasnya.
(Nofriyanto).
0 Comments