KATINGAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan setuju lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Fraksi PDIP pada saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Katingan dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi -fraksi di DPRD Kabupaten Katingan.
Adapun lima buah Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah dan telah melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Katingan terdiri dari Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan kepada PT Bank Kalteng, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor satu tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan 2025-2029.
“Lima ranperda yang diusulkan dan telah melalui proses di DPRD Kabupaten Katingan, kami Fraksi PDIP menyetujui untuk dijadikan Perda setelah diusulkan kepada gubernur Kalimantan Tengah,” ungkap Guyur, juru bicara Fraksi PDIP, saat membacakan pandangan Fraksi di DPRD Katingan. Kamis (03/07/2025).
Namun demikian Fraksi PDIP memberikan catatan diantaranya terkait ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi untuk dilakukan pembahasan kembali. Selain itu ranperda RPJMD Kabupaten Katingan 2025-2029, wajib menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan dan pembangunan.
“Catatan yang kami sampaikan, tentu tujuan untuk kemajuan kita semua terutama masyarakat yang ada di Kabupaten Katingan,” tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments