PALANGKA RAYA – Kehadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya menjadi simbol penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5/2026) tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangka Raya, jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran Kejari Palangka Raya dinilai memiliki arti penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,pentingnya kerja sama lintas sektor guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan, pengawasan, serta dukungan hukum terhadap berbagai program pemerintah daerah. Kehadiran institusi tersebut dalam agenda resmi DPRD menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan.
DPRD Kota Palangka Raya berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
(Olivia Teja)
0 Comments