Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) dan peringatan HUT ke-69 Provinsi Kalteng.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik menilai program tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar kembali tertib administrasi,” ujarnya.
Program relaksasi pajak tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Dalam kebijakan itu, Pemprov Kalteng memberikan pembebasan denda PKB serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan insentif potongan pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo. Diskon sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari, dan 2 persen bagi pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Ia menegaskan, penerimaan dari sektor PKB memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan jalan, fasilitas umum, hingga berbagai program pelayanan masyarakat di Kalimantan Tengah.
Meski mendapatkan pembebasan denda, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Olivia Teja)
0 Comments