PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan pembatasan operasional truk angkutan berat di kawasan dalam kota saat puncak arus mudik Lebaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Tantawi pada Senin (9/3/2026) sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan selama periode mudik dan arus balik Idulfitri, terutama terhadap kendaraan bertonase besar yang dinilai berpotensi menghambat kelancaran perjalanan masyarakat.
“Ia menilai kebijakan pembatasan tersebut penting diterapkan khususnya di jalur-jalur utama dalam Kota Palangka Raya yang kerap menjadi titik padat kendaraan saat menjelang Lebaran.” Da disertai pengawasan di lapangan yang konsisten. Ia mendorong adanya koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk menentukan jadwal operasional kendaraan angkutan berat secara terukur.
“Pengawasan harus jelas. Jangan sampai aturan dibuat tetapi pelaksanaannya lemah di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan distribusi logistik dan pasokan bahan pokok. Karena itu, menurutnya diperlukan pengaturan waktu operasional yang seimbang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus mudik masyarakat.
(Olivia Teja)
0 Comments