Kalteng

 Pemkab Mura Dorong Jaminan Sosial Lewat DBH Sawit

PURUK CAHU – Pada hari Kamis (20/03/2025). Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terus mendorong perlindungan bagi tenaga kerja melalui skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diwujudkan dalam bentuk partisipasi Pemkab Mura melalui Asisten II Setda, Yulianus, dalam sosialisasi program jaminan sosial yang digelar secara daring.

Sosialisasi ini membahas pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025 sebagai sumber pendanaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan kesejahteraan, serta mencegah dan mengurangi angka kemiskinan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyampaikan bahwa perlindungan bagi pekerja merupakan instrumen penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa kehadiran jaminan sosial memberikan peluang kepada masyarakat untuk hidup lebih mandiri dan produktif.

Program ini tidak hanya memberi manfaat bagi individu pekerja, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan menjadi bantalan fiskal bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi risiko sosial ekonomi di masa depan. Dengan demikian, alokasi DBH sawit tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh sektor kesejahteraan langsung.

Pemkab Mura berkomitmen untuk mendukung implementasi program tersebut dan berharap manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh para pekerja lokal, khususnya di sektor perkebunan dan sektor informal lainnya yang selama ini kurang tersentuh perlindungan sosial.

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments