Kalteng

Pemprov Kalteng Sedang Merencanakan Pembangunan Rumah Sakit Kelas A

Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 sekaligus Rapat Paripurna ke–1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Kota Palangka Raya, pada Rabu (23/12/2020).

Agenda Rapat Paripurna (Rapur) Dewan yang digelar pada siang hari itu, antara lain penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha Rumah Sakit Kelas A dan Penetapan Availability Payment, dan Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit Kelas A oleh Juru Bicara Anggota Dewan, Siti Nafsiah. Kemudian, agenda dilanjutkan dengan Pidato Ketua DPRD Wiyatno dan Pidato Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Dalam pidato yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri, Gubernur Kalteng menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, atas ditetapkannya 2 (dua) buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) saat ini sedang merencanakan pembangunan Rumah Sakit Kelas A dengan skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pembangunan Rumah Sakit ini merupakan salah satu prioritas dan upaya memajukan sektor kesehatan yang tertuang dalam RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021.

“Dengan adanya Rumah Sakit Kelas A, maka dapat melayani 100% pengguna fasilitas BPJS kesehatan, meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu serta menjadi pusat rujukan regional wilayah Kalimantan bahkan diharapkan menjadi pusat rujukan nasional,” ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Disampaikannya pula, bahwa pada tahun 2021 direncanakan akan memasuki tahapan transaksi, yaitu proses lelang pengadaan Badan Usaha sampai penandatanganan perjanjian. Dalam rangka penyiapan tahapan transaksi tersebut, dukungan dan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sangat diperlukan untuk pelaksanaan pembayaran secara berkala kepada Investor. 

Ketua DPRD Wiyatno menyampaikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, diantaranya dalam bidang anggaran, membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021; membahas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021; dan Persetujuan terhadap kerja sama Badan Usaha Rumah Sakit Kelas A. Kemudian dalam bidang legislasi, bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah, baik inisiatif DPRD Provinsi maupun inisiatif Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut pula hadir dalam agenda Rapur Dewan tersebut unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Ketua DPRD Abdul Razak beserta para Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan lembaga/instansi vertikal lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

(BA)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments