TAMIANG LAYANG - Bupati Kabupaten Barito Timur M Yamin melalui Asisten Dua Sekretariat Daerah setempat, Amrullahz menyampaikan pendapat ahir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah atau raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, diruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 16 April 2025.
Kepala daerah menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda pengelolaan air limbah domestik dengan harapan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Amrulah menambahkan, erda ini menjadi dasar hukum pengelolaan air limbah domestik yang benar, perda ini diharapkan dapat menghapus angka buang air besar sembarang, menurunkan angka stuntung dan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui dan mendukung raperda ini, serta bisa dilanjutkan ketahap selanjutnya. Tujuan utama pengelolaan air limbah adalah untuk mengurangi dampak lingkungan ketika air tersebut dibuang.
Cara mengelola air limbah domestik memisahkan sampah sesuai jenisnya, melakukan zero waste, membuat pupuk dari sampah organik, membersihkan tempat sampah setiap hari, melakukan daur ulang pada sampah anorganik.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I, Mardianto dan Wakil Ketua II, Eskop, nampak hadir anggota DPRD, Pj. Sekretaris DPRD, perwakilan opd, staf ahli, staf fraksi DPRD dan undangan lainnya.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments