Barut

Telah Izin, Tim Penyidik Kejati Kalteng Kumpulkan Data Perizinan Tambang 2009 

MUARA TEWEH - Untuk menjawab informasi yang simpang siur di masyarakat terutama di media sosial, terkait adanya penggeledahan Kantor Bupati Barito Utara oleh Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa sore (11/2).

Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis menyampaikan, bahwa tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah izin untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan sejak tahun 2009 sampai 2011, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Barito Utara.

"Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak ada melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati, informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita," kata Pj Bupati Muhlis menghubungi via WhatsApp, Selasa petang (11/2).

Karena, lanjut dia mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, jadi tidak ada penggeledahan. Data atau dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di bagian hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak tim penyidik Kejati Kalteng.

"Kita hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar ditengah masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi heboh dengan adanya unggahan pemberitaan dari salah satu media online dengan judul Breaking News-Kantor Sekretariat Daerah Barut Digeledah Tim Kejati Kalteng.

Banyak spekulasi serta komentar di media sosial yang seakan digeledah adalah ruangan kerja bupati, padahal bukan dan mereka sudah berizin ke Pj Sekda.

(Mardedy)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments