Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Murung Raya mengundang 41 perusahaan untuk mengikuti Forum Koordinasi Bersama Investor, namun hanya 22 perwakilan perusahaan yang hadir.
Kepala DPMPTSP Sarwo Mintarjo menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan investasi serta memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Dasar kegiatan ini adalah Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko,” jelas Sarwo.
Pemkab berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan strategis untuk mengatasi hambatan investasi di Murung Raya.
(Marselinus/Deddy)
0 Comments