P. Raya

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Bengkel Warga

PALANGKA RAYA - Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta menekan gangguan ketertiban masyarakat, personel Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Dalam kegiatan tersebut, mereka menyambangi Bengkel milik Opon di Jalan Tjilik Riwut Km 34, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preemtif kepolisian dalam menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

“Kami mengimbau pemilik bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong pada kendaraan masyarakat. 

Suara bising dari knalpot tersebut kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkap Kapolsek, Kamis (4/9/2025).

Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel agar mengarahkan pelanggan untuk tetap menggunakan knalpot standar. 

Apabila ditemukan kendaraan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyampaikan larangan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi guna mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. 

Diharapkan sinergi ini dapat membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bukit Batu.

“Dengan komunikasi yang baik bersama masyarakat, kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan tertib,” tutup Hafiizh. 

 

Era Suhertini

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments