P. Raya

Antisipasi Karhutla,Terima Bantuan Hibah Alat Pemadam Kebakaran

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan (Dishut) setempat, memberikan bantuan hibah barang berupa peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Kota Palangkaraya, bersumber dari dana DBH-DR Tahun Anggaran 2021.

Diharapkan bantuan itu kinerja penanganan bencana karhutla dapat dilaksanakan atau ditangani dengan baik oleh pemerintah kabupaten dan kota.Pemberian bantuan hibah tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/38/DPA SKPD/2021 tanggal 13 januari 2021 tentang pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD Dinas kehutanan Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/433/2021 tanggal 25 Oktober 2021, tentang daftar penerima hibah peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Dishut Kalteng, Sri Suwanto menjelaskan dampak bencana karhutla yang menghasilkan polusi udara kabut asap pekat, seperti yang pernah terjadi di tahun 2015 (dengan bekas areal terbakar seluas 583.833 Ha) menimbulkan kerugian yang sangat besar terutama bagi kesehatan manusia, khususnya untuk kelompok rentan yaitu balita, anak-anak dan lansia.

Adapun rincian jenis dan jumlah peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berupa 1 unit kendaraan khusus pemadam kebakaran truck tangki water supply 8000 liter air, 1 unit kendaraan operasional kantor atau lapangan roda 4 single cabin 4 x 4 dan accecories, 3 unit pompa apung beserta kelengkapannya dan 18 unit selang semprot ukuran 1,5″.

Sedangkan Pemerintah Kota Palangkaraya menerima bantuan hibah berupa 1 unit kendaraan khusus pemadam kebakaran truck tangki water supply 5000 liter air, 1 unit kendaraan operasional kantor atau lapangan roda 4 double cabin 4 x 4 dan accecories, 5 unit pompa air ministriker pump beserta kelengkapannya dan 30 unit selang semprot ukuran 1,5″.

“Dengan diserahkannya barang-barang hibah tersebut maka seluruh wewenang dan tanggung jawab penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan barang tersebut berada pada masing-masing penerima hibah,” katanya, Senin 7 Februari 2022 pukul 09.00 WIB.

Ia juga mengingatkan, sesuai ketentuan tentang barang hibah, selaku penerima barang hibah wajib agar memasukan seluruh peralatan hibah yang telah diterima tersebut ke dalam neraca asset pemerintah daerahnya masing-masing dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk laporan realisasi penggunaan barang yang disertai bukti-bukti sesuai ketentuan.

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments