Kapuas

Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalteng

KAPUAS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama eksekutif dan Bank Kalteng cabang Kapuas, dengan agenda membahas draf Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng pada, Selasa 29 Agustus 2023.

Rapat pembahasan draf Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Darwandie.

Sementara dari pihak Eksekutif, rapat dihadiri Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar beserta Kepala BPKAD, bagian hukum Setda Kapuas serta pemimpin Bank Kalteng Cabang Kapuas Emilia Santi, rapat berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas.

Wakil ketua bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, secara esensial rapat ini untuk melakukan pencermatan dan telaah terhadap draf Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng.

Adapun alasan dilakukannya perubahan perda ini, adalah upaya untuk melakukan dukungan regulasi Terhadap Implementasi Peraturan Ojk Nomor 12 Tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar sebesar 3 triliun dengan batasan waktu hingga 23 Desember 2024.

 

(Irfansyah)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments