P. Raya

Bejo Riyanto  : Aparatur Desa Harus Hindari Pungli

KUALA PEMBUANG“Pungli merupakan modus pelanggaran hukum sehingga pelakunya dapat dijerat sanksi hukum. Hal ini berlaku bagi para aparatur perangkat desa dan  ASN, termasuk tenaga honorer maupun para pejabat lainnya. Dalam hubungan itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seruyan meminta kepada kepala desa (kades) beserta seluruh perangkat desanya agar bisa menjauhi pungutan liar (pungli). Demikian dikatakan anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Senin 24 Mei 2021.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi adanya indikasi pungli sehingga bisa mencegah praktek Pungli di lingkungan birokrasi.   

“Apabila menemukan indikasi yang mengarah pada tindakan terebut, segera melaporkan pada pihak yang berwenang agar bisa segera dtindaklanjuti.” Pesannya.

 

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments