Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Satgaswil Kalimantan Tengah Densus 88 Antiteror Polri untuk memberikan edukasi kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 mengenai bahaya penyebaran paham radikalisme, ekstremisme, dan kekerasan berbasis digital.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom ini menjadi bagian dari upaya memperkuat karakter kebangsaan serta meningkatkan kewaspadaan peserta didik baru SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalimantan Tengah terhadap ancaman penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, Terorisme (IRET), serta Nihilistic Violent Extremism (NVE).
Ketua Tim Pencegahan Satgaswil Kalimantan Tengah Densus 88 Antiteror Polri, Iptu Ganjar Satriyono, menegaskan bahwa terorisme tidak berkaitan dengan agama tertentu dan dapat menyasar siapa saja yang minim pemahaman serta literasi kebangsaan.
Menurutnya, generasi muda saat ini menjadi kelompok yang paling rentan menjadi target penyebaran paham radikal. Oleh sebab itu, penguatan wawasan kebangsaan sejak dini menjadi langkah penting agar para pelajar mampu mengenali, menolak, dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan persatuan bangsa.
Dalam materinya, Ganjar juga mengingatkan bahwa media sosial maupun permainan daring kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran konten kekerasan dan ideologi ekstrem.
Karena itu, ia mengajak para pelajar untuk lebih bijak menggunakan media digital, meningkatkan literasi informasi, serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan konten yang mengandung unsur kebencian dan kekerasan.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya deteksi dini terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang dapat berkembang di lingkungan remaja, termasuk fenomena komunitas digital yang berpotensi mengarah pada perilaku kekerasan.
Ganjar mengajak seluruh peserta didik untuk terus mengamalkan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri ini, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kebangsaan yang kuat, bijak dalam bermedia digital, serta mampu menjadi pelopor dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
(Era Suhertini)
0 Comments