Kotawaringin Timur - Mengingat melonjaknya kasus Covid-19, diharapkan masyarakat Kabupaten agar dapat andil dalam memutus mata rantai Covid-19. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Oleh sebab itu, Bupati Kotim Supian Hadi menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah seperti camat, lurah, kades, RW/RT untuk dapat mensosialisasikan Perbup tersebut ke masyarakat sekitarnya. “Saya harap Perpub ini nantinya bisa diketahui dan dijalankan oleh warga Kotim,” tegasnya, Rabu (16/9). Selain Perbup tersebut, Supian Hadi meminta agar Camat sampai tingkat Rt bisa mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan serta menjalankan pola hidup sehat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(HB)
0 Comments