Kotim

CPNS Baru Dilarang Pindah Lokasi Tugas

Kotawaringin Timur-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru lulus dalam proses rekruitmen dilarang mengajukan permohonan pindah lokasi tugas. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

 

Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, para pelamar harusnya tahu dan siap menghadapi konsekuensi yang muncul setelah mengajukan lamaran. Oleh sebab itu CPNS yang lulus seleksi tidak diperbolehkan untuk pindah tempat kerja (mutasi) dengan alasan apapun selama 10 tahun lamanya.

 

"Harus menerima dimana ditempatkan sesuai dengan lamaran tersebut, makanyaCPNS yang lulus seleksi dilarang mengajukan pindah tugas selama 10 tahun. Aturan tersebut sudah ada tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan)," ucap Supian Hadi. Senin (2/11/2020).

 

Supian Hadi berharap agar para CPNS yang lulus seleksi bertugas sebaik-baiknya ditempat yang sesuai dengan lamaran dan CPNS yang lulus seleksi haruslah memiliki jiwa mengabdi dan melayani masyarakat, sehingga tidak mempermasalahkan dimana saja mereka ditempatkan untuk bertugas. 

 

"Jangan sampai setelah lulus dan mulai bekerja  pelamar dari luar daerah minta pindah ke daerah asal, dengan alasan tempat kurang favorit dan lain sebagainya, oleh sebab itu jangan sampai CPNS yang diterima seperti itu," harapnya.

(PUT)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments