P. Raya

Deklarasi Peniadaan Mudik, Polda Kalteng Sekat Perbatasan  4 Kabupaten

PALANGKA RAYA - Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam meniadakan mudik lebaran 2021, Polda Kalteng bersama Forkopimda Kalteng menggelar deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Senin (26/4/2021). Deklarasi dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, Pejabat Utama Polda Kalteng dan Forkopimda. Kegiatan dilaksanakan di Lobi Mapolda Kalteng.  Adapun isi deklarasi tersebut adalah “Kami masyarakat Kalimantan tengah mendukung program pemerintah peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H, untuk mencegah penyebaran covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan". Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi oleh kapolda dan forkopimda serta patroli bersama imbauan larangan mudik dan pembagian masker. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pemantauan arus mudik di Kalteng, akan melibatkan tim gabungan dari Pemda, TNI-Polri dan juga tokoh masyarakat, serta Satgas Covid-19. Guna memastikan tidak ada yang melaksanakan mudik, Polda Kalteng akan mendirikan pos penyekatan di empat titik yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Titik yang utama berada di Kabupaten Kapuas, di sana nantinya akan dilakukan seleksi secara ketat bagi masyarakat yang akan melintas sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian titik yang kedua berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Di kabupaten tersebut juga akan dilakukan hal yang sama, yakni penyekatan secara ketat. Dan untuk menghalau serta menjaga masuknya masyarakat dari Kalimantan Selatan (Kalsel). "Kami mengimbau juga kepada masyarakat Kalteng untuk tidak melaksanakan mudik pada tahun ini. Begitu juga yang akan di lakukan oleh pemerintah di provinsi tetangga," katanya. Kemudian, lanjut kapolda, pos penyekatan juga berada di Kabupaten Lamandau dan Sukamara. Di sana akan memperketat masuknya masyarakat dari Kalimantan Barat (Kalbar). "Selain itu, kami bersama Pemda setempat, rekan-rekan TNI melakukan penguatan penjagaan di bandara udara maupun pelabuhan yang ada di Kalteng ini," tuturnya. Dedi menambahkan, sesuai kebijakan moda transportasi akan dibatasi pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hanya ada moda transportasi tertentu yang di ijinkan pemerintah.  Seperti halnya angkutan yang membawa sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan hal-hal yang sifatnya emergency. "Jika ada yang nekat melakukan mudik, disebutkannya sementara akan di minta putar balik. Tidak boleh masuk ke dalam wilayah Kalteng. Karena kami tidak ingin perayaan Idul Fitri tahun ini justru menjadi ledakan penyebaran covid-19," ungkapnya.

 

(Yustinus Tenung)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments