PULANG PISAU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) parkir. Selain parkir di kawasan pasar Kamis dan Pasar Patanak, Dishub juga membuka kawasan parkir baru.
“Ada enam kawasan parkir di Kabupaten Pulang Pisau. Yakni Pasar Patanak, Pasar kamis, Stadion HM Sanusi, RSUD Pulang Pisau, Taman Sumbu Kurung serta pengembangan di kecamatan. Yakni parkir di kawasan Pelabuhan Bahaur," kata Kepala Dishub Pulang Pisau, Supriyadi, belum lama ini.
Ia menjelaskan dengan pembukaan penambahan kawasan parkir itu dia berharap PAD dari sektor parkir akan meningkat.
"Retribusi jasa parkir yang dibayar masyarakat itu aman menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan meningkatnya PAD itu akan menambah menambah anggaran bagi pembangunan daerah.
“PAD itu merupakan salah satu sumber untuk pelaksanaan pembangunan. Untuk itu kami berupaya meningkatkan dan menggali potensi PAD. Salah satunya dari sektor parkir,” kata Supriyadi.
Menurut Supriyadi, salah satu potensi PAD parkir yakni di Pelabuhan Bahaur. Dia mengaku, retribusi Pelabuhan Bahaur sejak 2019 belum pernah diberlakukan.
“Karena saat itu pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan perintis. Mulai 1 Agustus lalu sudah mulai dipungut retribusi bagi kendaraan yang masuk area Pelabuhan Bahaur," ungkapnya.
Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, penarikan retribusi parkir di Pelabuhan Bahaur itu berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan tarif retribusi bidang kepelabuhan pada peraturan daerah pada Kabupaten Pulang Pisau nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
(Antang)
0 Comments