P. Raya

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Dua Pengedar Narkoba

PALANGKA RAYA - Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita barang bukti sabu seberat delapan atus (800) gram lebih dari tangan pelaku pengedar sabu di Wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu dari pelaku mengakui perbuatannya lantaran untuk membiayai pengobatan orangtua.

Detik-detik penggeledahan di salah satu kost pelaku pengedar narkoba di Wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Petugas jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah bersama dengan pelaku mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah dikemas dalam paket berukuran besar dan disimpan di dalam toples.

Kini pelaku pengedar narkoba di Wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial J.E dua puluh enam tahun dan W.I tiga puluh enam tahun ditahan Petugas Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.

Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total seberat delapan ratus gram lebih.

Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Polisi Nono Wardoyo mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu diringkus di dua lokasi berbeda di Wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Nono menambahkan, dari pengakuan salah satu pelaku, baru pertama kali mengedarkan sabu lantaran untuk membiayai pengobatan orangtua. Pelaku juga mengakui mendapatkan sabu dari kiriman seorang kurir yang berada di Wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kini kedua pelaku pengedar sabu dijerat pasal 114 junto pasal 112 undang-undang tiga lima tentang narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sepuluh milyar rupiah.

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments