Kalteng

DPRD Barut Gelar RDP Dengan PT. EBA Terkait Pengguna Jalan Bandara Baru H. Muhamad Sidik

MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Energitama Bumi Arum (EBA) mengenai penggunaan jalan Bandara Baru, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Barito Utara, Jumat (12/03/2021) siang. RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST., dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, M.IP, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, 36 orang Ekskutif, Pemkab Barut,dan Management PT EBA, semua anggota DPRD Barito Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Ketua Komisi III DPRD Barito Utara menyampaikan sebelum melakukan aktivitas Hauling, PT EBA harus membangun jembatan untuk melintas di jalan Bandara HM. Sidik. Karena jalan yang mereka potong itu adalah jalan umum yang dananya dari APBD,  “Oleh karena itu PT EBA jangan seenaknya aja memotong jalan," tegas Tajeri Ketua Komisi lll. Anggota DPRD Barito Utara, H. Abri meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara harus tegas kepada perusahaan yang ada di Barito Utara sesuai dengan notulen rapat pada tanggal 16 Juni 2020 lalu. “Mereka tidak mentaati RDP dengan keputusan rapat yang waktu itu Flay Over tetapi kenyataannya sekarang tidak dilaksanakan," kata H. Abri dari fraksi PPP. Adapun kesimpulan RDP tersebut.

1. Apabila PT EBA dan Subcon mulai melakukan aktivitas Hauling yang memotong (Crossing) jalan Bandara HM. Sidik, maka PT EBA harus membuat Under pass atau Fly Over.

2. Dan apabila PT EBA melanggar kesimpulan poin 1 (satu) hasil rapat ini, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(HRT/HB)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments