Seruyan

DPRD dan Pemkab Seruyan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Palangka Raya - Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama DPRD Kabupaten Seruyan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Seruyan, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Seruyan Supian, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan. 

Agenda utama rapat ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seruyan sebagai tahapan sebelum Raperda dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Supian membacakan sambutan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda. Bupati menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda menjadi bukti nyata terjalinnya sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Menurutnya, proses pembahasan Raperda yang telah dilalui mencerminkan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab. Berbagai masukan, saran, serta rekomendasi dari DPRD dinilai menjadi bahan evaluasi yang penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi acuan dalam menyempurnakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban APBD agar semakin berkualitas.

Lebih lanjut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menutup sambutannya, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Seruyan yang semakin maju, sejahtera, adil, dan amanah bagi seluruh masyarakat.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments