P. Raya

DPRD Kalteng Menyambut Baik Kunker DPRD Kota Banjarmasin

PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Menyambut Baik, Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Mempelajari Pembentukan Peraturan Daerah Terkait pengawasan anggaran penanganan Covid-19 dan Bantuan Sosial Pemerintah, bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di kota Banjarmasin. Kedatangan Rombongan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan  yang berjumlah sekitar dua puluh orang tersebut  disambut baik  Oleh anggota Komisi empat  DPRD Kalteng Yulilis  yang juga sebagai  Anggota Panitia Khusus  pengawasan anggaran,  penanganan Covid-19,  dan Bantuan Sosial Pemerintahdan  serta Haji Maruadi,  selaku ketua Bapemperda DPRD Kalteng.  Setibanya, di kantor DPRD Kalteng  pada Pukul Sembilan pagi 7 Januari 2020 Rombongan DPRD Kota Banjarmasin langsung diajak  ke aula Rapat Gabungan  guna melakukan diskusi serta pembahasan  dalam pembentukan perda di tahun 2021.  Pada pertemuan tersebut, Politisi Partai Golkar haji Maruadi  dalam penjelasannya mengatakan Kunjungan Kerja yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin guna mempelajari Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional Untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat 3, Peraturan Pemerintah  nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah perlu menetapkan peraturan presiden  tentang standar harga satuan regional.  Mengingat pada pasal 4 ayat 1 undang undang dasar  Republik Indonesia tahun 1945  tentang pengelolaan keuangan daerah republik Indonesia,  tahun 2019 nomor 42 yang juga tertuang  pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.

 

(Muhamad Nur)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments