PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Menyambut Baik, Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Mempelajari Pembentukan Peraturan Daerah Terkait pengawasan anggaran penanganan Covid-19 dan Bantuan Sosial Pemerintah, bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di kota Banjarmasin. Kedatangan Rombongan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan yang berjumlah sekitar dua puluh orang tersebut disambut baik Oleh anggota Komisi empat DPRD Kalteng Yulilis yang juga sebagai Anggota Panitia Khusus pengawasan anggaran, penanganan Covid-19, dan Bantuan Sosial Pemerintahdan serta Haji Maruadi, selaku ketua Bapemperda DPRD Kalteng. Setibanya, di kantor DPRD Kalteng pada Pukul Sembilan pagi 7 Januari 2020 Rombongan DPRD Kota Banjarmasin langsung diajak ke aula Rapat Gabungan guna melakukan diskusi serta pembahasan dalam pembentukan perda di tahun 2021. Pada pertemuan tersebut, Politisi Partai Golkar haji Maruadi dalam penjelasannya mengatakan Kunjungan Kerja yang dilakukan DPRD Kota Banjarmasin guna mempelajari Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional Untuk melaksanakan ketentuan pasal 51 ayat 3, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah perlu menetapkan peraturan presiden tentang standar harga satuan regional. Mengingat pada pasal 4 ayat 1 undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 tentang pengelolaan keuangan daerah republik Indonesia, tahun 2019 nomor 42 yang juga tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.
(Muhamad Nur)
0 Comments