KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD tahun 2025-2045 dari eksekutif pada, Senin 22 Juli 2024.
Dokumen rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD tahun 2025-2045 disampaikan langsung Oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam rapat paripurna ke satu masa persidangan tiga tahun sidang 2024 yang dipimpin Wakil Ketua Dua DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra.
Penjabat bupati kapuas erlin hardi dalam pidatonya, mengatakan Kabupaten Kapuas saat ini sudah memiliki dokumen RPJPD yang telah ditetapkan melalui peraturan dearah nomor 7 tahun 2006.
Namun jika melihat masa berlakunya 2005-2024 maka tahun ini dokumen RPJPD telah habis masa berlakunya. Sehingga perlu segera dilakukan penyusunan kembali untuk priode 2024-2045.
Adapun tujuan penyusunan dokumen RPJPD adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahunan.
(Irfansyah)
0 Comments