Kapuas

Kejaksaan Kapuas Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Tindak Pidana

KAPUAS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum pada, Selasa 23 Juli 2024.

Acara pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas. Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman bersama para undangan dan disaksikan sejumlah pelajar di dearah setempat. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara, termasuk perkara narkotika, senjata tajam,senjata api serta barang bukti lain yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jumlah total tujuh puluh dua perkara. 

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 258,52 gram.  Senjata api rakitan laras panjang dua buah, laras pendek satu buah,amunisi tajam delapan butir, pistol airsoft gun satu buah dan sanjata tajam enma buah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, mengapresiasi kehadiran para pelajar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini yang diharapkan dapat memahami pentingnya menjauhi perbuatan melanggar hukum.

(Irfansyah/ Yayan Wahyudi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments