KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui empat buah rancangan peraturan daerah atau raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau perda. Penandatanganan persetujuan empat buah raperda dilakukan dalam rapat paripurna ke dua masa persidangan tiga tahun sidang 2024 pada, Senin 22 Juli 2024.
Penandatangan persetujuan empat buah rancangan peraturan daerah dilakukan Wakil Ketua Dua DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dan Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi. Disaksikan para anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah Kapuas.
Adapun ke empat rancangan peraturan daerah atau raperda tersebut adalah raperda tentang bangunan gedung. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kemudian raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Lembaga Permasyarakatan dan raperda tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Rapat paripurna diawali dengan laporan masing-masing panitia khusus atau pansus, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan dan penandatanganan serta penyerahan naskah persetujuan empat buah raperda.
Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya, mengatakan disetujuinya empat buah raperda ini berkat kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang telah dibina selama ini.
Untuk itu Erlin pun menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus, Bapemperda, Pimpinan dan dan Anggota DPRD Kapuas atas perhatian, pikiran dan tenaganya sehingga empat buah raperda dapat disetujui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Irfansyah)
0 Comments