Kobar

Berkedok Guru Mengaji, Seorang Pria Paruh Baya Berulang Kali Setubuhi Bocah Sembilan Tahun

PANGKALAN BUN – Seorang pria paruh baya asal Desa Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan (Arsel) yakni MU (47) diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai guru mengaji ini diamankan lantaran menyetubuhi korbannya yang masih belia yakni bunga (9 Th). Diketahui perbuatan bejat pelaku terbongkar akibat kecurigaan tetangga yang kerap melihat pelaku mengajak korban berboncengan dan jalan bersama.

“Korban ini tinggal bersama kakeknya, dan berbekal laporan tetangganya, kemudian saat ditanya oleh kakek dan tetangganya tersebut, barulah korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh pelaku,” beber Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji saat dikonfirmasi pada Selasa 23 Juli 2024 pagi. Dari keterangan pelaku, bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak yahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

“Korban ini tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” imbuh Kasat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Rudi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments