P. Raya

DPRD Kota Palangka Raya Dukung Penertiban Wilayah Parkir Di Pasar Besar

Alman P. Pakpahan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya,  bersama jajarannya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020,  Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di kawasan pasar besar dan pasar kahayan Kota Palangkaraya, beberapa waktu lalu.

 

Selain mensosialisasikan Perwali Ini, Dinas Perhubungan juga melakukan penyisisran di kawasan pasar/ salah satu hal yang disoroti Dinas Perhubungan adalah kawasan parkir di lingkungan pasar besar Kota Palangkaraya. Kedepannya Dinas Perhubungan akan segera melakukan penertiban,dan penataan ulang dalam menyusun kawasan parkir di wilayah pasar besar ini.

 

“Fokus permasalahan yang ingin diselesaikan adalah penertiban pedagang kaki lima, yang memakan lahan parkir di kawasan pasar besar.” Penertiban ini diamini oleh Nennie Adriati Lambung, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangkaraya.

 

Nennie mengungkapkan, dengan adanya penataan ulang ini, diharapkan wilayah pasar besar juga menjadi lebih rapi. Mengenai penertiban pedagang di sekitar kawasan parker, Nennie mengungkapkan hal itu dilakukan sesuai aturan yang sudah ada.

 

Nennie menambahkan,  dukungannya Kepada Dinas Perhubungan juga sebagai bentuk keyakinan dengan kebijakan Dinas Perhubungan,  karena menurutnya kebijakan Pemerintah Kota Palangkaraya juga sejalan dengan kebijakan DPRD Kota Palangkaraya.

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments