P. Raya

DPRD PALANGKA RAYA HARAPKAN PENANGAN PREVENTIF DALAM PENANGAN KASUS NARKOBA

Beberapa waktu lalu,  2 pengedar narkoba di kota Palangka Raya ditangkap oleh kepolisian kalteng pada kamis 1 oktober lalu. Dari penangkatapan ini disita 30 paket sabu dengan total sebanyak 146,93 gram, lengkap dengan peralatan penggunaannya. Diketahui suplai barang-barang haram ini didapatkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Para pengedar ini mengaku mendapatkan keuntungan sekitar 500 ribu rupiah sebagai keuntungan penjualannya. Beta syailendra,  Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya bagian kesejahteraan masyarakat mengungkapkan, apresiasinya terhadap penangkapan ini. "Karena inilah awal pencarian benang merah dari sindikat pengedaran narkoba di Kota Palangka Raya, dan diharapkan selanjutnya kepolisian dapat terus mengusut jaringan ini dan dapat meringkus pelaku lainnya". Beta juga mengungkapkan, kondisi ini merupakan kondisi yang terus berulang, sehingga ada pola yang menyuburkan pelaku untuk melakukan tindakan melanggar hukum ini. Hal ini juga terkait dengan kesejahteraan masyarakat, serta tatanan kehidupan sosial masyarakat. Selain itu juga diperlukan peran masyarakat sekitar,  seperti kepedulian terhadap lingkungan, peran sperti orangtua,  guru,  serta tokoh masyarakat menjadi hal penting dalam membangun masyarakat yang peduli dan dapat saling mengingatkan. Sehingga semua pihak berperan, aparat kepolisian dan penegak hukum menindak serta pemerintah melakukan tindakan preventif. Sehingga peredaran narkoba dapat ditekan, baik dari pengedarnya maupun penggunanya.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments