Kalteng

DPRD Palangka Raya Siapkan Raperda Data Kelurahan Presisi dan HKI

Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru, yaitu Raperda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan Raperda Data Kelurahan Presisi menjadi prioritas karena berkaitan dengan penataan ulang administrasi wilayah, mulai dari data kependudukan, batas wilayah, hingga penamaan jalan dan gang di Kota Palangka Raya.

“Raperda ini penting untuk menata kembali sistem administrasi wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih data dan perbedaan penamaan wilayah yang bisa memicu konflik sosial,” ujar Khemal pada Senin (20/10/2025).

Menurut Khemal, implementasi Raperda ini diharapkan memperkuat manajemen data kelurahan dan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan wilayah, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efisien dan akurat.

(Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments