PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyepakati pendapatan daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,1 triliun, turun dari proyeksi awal Rp1,3 triliun akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (15/10/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya Subandi dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan, rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yakni pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar program pembentukan Perda tahun 2025, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, serta penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda pokok, pertama mengesahkan Raperda di luar program pembentukan Perda tahun 2025,” ujar Subandi.
Dalam agenda pertama, terdapat tiga Raperda yang menjadi perhatian, yaitu perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang tahun jamak atau multiyears, serta Raperda tentang pengendalian limbah domestik.
Subandi menjelaskan, perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
(Olivia Teja)
0 Comments