PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna ke-12 dan ke-13 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo serta jajaran Pemprov Kalteng, dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Rapat membahas terkait Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
"Dengan kewenangan tersebut dan berdasarkan peraturan yang berlaku yang menjadi pedoman dari penyusunan APBD Perubahan 2024, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD 2024 kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama," katanya.
Perubahan APBD 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2024.
(Deddi)
0 Comments